100kpj – Bea Cukai kembali buka pelelangan untuk mobil yang menjadi milik negara, kali ini Kia Rio buatan 2014 sebanyak 145 unit. Harga limit Kia Rio mulai Rp38,137 juta transmisi manual, sampai Rp43,024 juta, matik.
Status Kia Rio itu off the road, artinya pemenang dari lelang harus siapkan uang agar mobil tersebut memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Baca juga: Negara Lelang Mobil Kia Rio Seharga Rp38 Juta, Pembeli Untung atau Buntung?
"Barang yang menjadi milik negara yang akan dilelang secara open bidding ini akan dilakukan open house pada 21-23 Juni, pukul 09.00-15.00 WIB," tulis status unggahan Instagram @beacukaipriok, dikutip, Jumat 23 Juni 2023.
Pelaksaan lelang secara open bidding akan dimulai, Senin 26 Juni 2023 dalam 5 sesi. Pertama pada pukul 08.30-09.30 WIB, berlanjut 10.00-11.00 WIB, 11.30-12.30 WIB, 13.00-14.00 WIB, dan terakhir pada 14.30-15.30 WIB.
Hari kedua, Selasa 27 Juni dan hanya dua sesi, dimulai pada 11.00-12.00 WIB, dan 13.30-14.30 WIB. Mobil tersebut saat ini berada di tempat penimbunan pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jalan Semarang Blok A-6, No.3, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kia Rio yang akan dilelang memiliki warna merah, putih, silver, abu-abu, dan hitam. Proses lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Senen, Jakarta Pusat. Lalu gimana caranya?
Langkah pertama adalah buka website lelang.go.id, kemudian siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan nomor rekening saat ingin melakukan pendaftaran.
Tapi sayangnya website tersebut masih dalam proses maintenance sejak sore kemarin, sampai hari ini, maka tidak bisa di akses.
Setelah berhasil memasukkan nama sebagai peserta lelang, akann ada verifikasi lagi. Kemudian muncul pilihan barang yang akan diikuti dalam proses lelang, semisal mobil Kia Rio.
Untuk melakukan penawaran, atau ngebit harga suatu barang yang diinginkan peserta lelang yang sudah terdaftar perlu memasukkan uang jaminan terlebih dahulu. Nilainya sudah ditentukan sesuai barangnya.
Umumnya uang yang menjadi jaminan itu, sebesar 50 persen dari harga barang. Maka uang jaminan masuk untuk Kia Rio transmisi manual Rp19 juta, dan matiknya Rp21,500 juta.
Sekadar informasi, dalam proses penjualan barang milik negara tersebut Bea Cukai sebagai penjual, KPKNL penyelenggara, dan melibatkan PT Balai Lelang Artha untuk mengkoordinir proses tawar menawar saat pelelangan.