"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," paparnya Yusri.
Untuk mekanisme pengajuan dari pihak Korlantas Polri hanya mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja. Bagi lembaga hingga instansi TNI-Polri dapat mengajukan kepada Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) dengan tembusan Propam.