100kpj – Korlantas Polri secara resmi telah menertibkan penggunaan nomor pelat sakti kendaraan mobil dengan kode RF, QH dan IR di jalan raya. Polisi sudah menyiapkan kode khusus bagi bagi mobil para pejabat tersebut.
Penghapusan pelat RF sendiri tak lepas dari maraknya pelanggaran yang dilakukan atau disalahgunakan oleh beberapa oknum. Apabila kedapatan ada yang menggunakan dengan kurun waktu bulan 11 tahun 2023 dapat dipastikan pelat palsu alias bodong.
“Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2023.
“Berarti kalau bulan 10 tahun 2022, berarti bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri menyatakan pihaknya sudah menyiapkan kode baru pengganti RF pada pelat nomor khusus tersebut. Pelat nomor khusus ini akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri.
Adapun kode baru yang disiapkan adalah 'Z' dengan angka depan 1. Penertibakan pelat nomor khusus dan rahasia ini akan dterbitkan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.