Bahkan, KNKT meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet atau klakson tambahan. Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem yang tidak standar.
Maka itu, ada 2 rekomendari dari KNKT. Pertama, KNKT meminta pelarangan penggunaan klakson tambahan atau klakson tambahan pada kendaraan besar di Indonesia. Sebab, saat ini banyak truk dan bus yang memakainya agar bisa mendapat suara klakson yang besar.
Seperti diketahui, klakson telolet atau tambahan itu agar bisa mengeluarkan suara kencang menggunakan tenaga angin. Di mana, anginnya berasal dari tabung angin untuk rem, dan jika ada kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan, otomatis angin untuk rem juga habis dan menyebabkan rem blong.