100KPJ

Gak Nyangka, Segini Biaya Perawatan Mobil Listrik Untuk Pejabat Negara

Share :

100kpj - Kendaraan listrik menjadi salah satu solusi menekan polusi, dari mesin pembakaran. Untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan itu, pemerintah memberikan insentif.

Selain keringanan tersebut, mobil dinas para pejabat negara juga akan diganti mobil listrik, sejak tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah mempersiapkan dana untuk peralihan tersebut.

Setelah diwacanakan tahun lalu, akhirnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menginformasikan dana yang disiapkan untuk pengadaan mobil listrik untuk apratur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut maksimal Rp1 miliar, dengan nilai berbeda-beda sesuai jabatan.

Dalam kebijakan tersebut, tertulis pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau KBLBB itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas yang disediakan, seperti standar barang, dan standar kebutuhan pengadaan.

Meski kendaraan listrik tidak membutuhkan perawatan ekstra layiknya kendaraan bermesin pembakaran, namun pemerintah menyediakan dana khusus untuk menjaga kendaraan itu tetap dalam kondisi prima.

Share :
Berita Terkait