Edy menjelaskan, pengendara mobil Fortuner berpelat dinas Polri menyatakan siap bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan pemotor yang terluka akibat kasus tersebut.
"Enggak (kabur). Yang penting mediasi semuanya kita pertemukan dan tanggung jawab," ujarnya.
Lantaran kasus ini berakhir damai, Edy menjelaskan tidak ada penetapan tersangka. "Enggak ada (penetapan tersangka), kan sudah musyawarah damai di situ," ujarnya.
Hasil penyelidikan pihaknya, Edi mengatakan pelat dinas Polri di mobil Fortuner yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), adalah pelat dinas asli.
"Pelatnya pelat polisi," ujarnya.
Untuk sang pemilik mobil dinas tersebut, Edy mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan pelat dinas polisi 3110-00 di mobil Pajero tersebut. Ia belum mengungkap siapa pengemudi mobil polisi tersebut.