100kpj – Baru-baru ini video seorang pria mencopot plat nomor dinas TNI di mobil yang dikendarainya viral di media sosial. Pria tersebut melepas plat nomor khusus tersebut agar bisa mengisi bahan bakar bersubsidi.
Berdasarkan unggahan Instagram @jktnewss, terlihat mobil pelat TNI 90186-32 itu adalah Suzuki Jimny, saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di rest area keluar Tol Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Mengingat statusnya dianggap mobil dinas, karena menggunakan plat nomor khusus tersebut maka petugas SPBU tidak memperbolehkan untuk mengisi Pertalite.
Karena dilarang, maka pria itu melepas plat khusus tersebut, dan menggantinya dengan plat hitam seperti mobil pribadi warga sipil pada umumnya, yaitu D 1585 XGR.
Kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengkonsumsi BBM bersubisidi akan direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan tersebut yang dibolehkan melakukan pengisian Pertalite, pertama kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang, atau barang dengan tanda nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kemudian kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang, atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.