Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya Rivan menjelaskan dengan alat tes alkohol sangat penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan.
“Saat ini Karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” bebernya.
Tentu hal tersebut menjadi mimpi buruk bagi pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang nekat berkendara dalam kondisi mabuk.
Karena ketika mereka cedera setelah kecelakaan akibat pengaruh alkohol, maka biaya perawatan dan penyembuhannya tidak ditanggung BPJS, atau tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.