100kpj – Polisi dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, mensosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narkotic test kit).
"Kami melakukan sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba, karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minum alkohol dan narkoba,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Alat tes alkohol terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel. Cara penggunaannya, untuk mouthpiece yaitu dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup, sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut.
Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor. Brigjen Aan juga mengungkapkan, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan menerapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan,” imbuh Aan.
Selain itu menurut Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan, sosialisasi alat tes alkohol ini sangat menunjang pihaknya.
Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya Rivan menjelaskan dengan alat tes alkohol sangat penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan.
“Saat ini Karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” bebernya.
Tentu hal tersebut menjadi mimpi buruk bagi pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang nekat berkendara dalam kondisi mabuk.
Karena ketika mereka cedera setelah kecelakaan akibat pengaruh alkohol, maka biaya perawatan dan penyembuhannya tidak ditanggung BPJS, atau tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.