Bahkan belum ada kandidat mobil listrik untuk kendaraan dinas instansi pemerintah. Berbeda dengan mobil konvensional yang memiliki standarisasi, untuk menteri 3.500cc, dan 3.000cc setingkat eselon I, dan eselon II.
“Kita enggak punya refrensi mobil listrik, belum ada. Jadi buat ukuran mobil listrik ini lebih mahal dari beli mobil konvensional,” tutur Made.
Presiden Jokowi melalui intruksinya mengharuskan mobil listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas para pejabat, untuk menggantikan mobil bermesin bahan bakar yang masih digunakan saat ini.
Tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Opernasional, dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.
Melalui intruksi tersebut, penggunaan kendaraan listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai dengan undang-undang yang disahkan Kemenhub.