100KPJ

Negara Belum Punya Uang Untuk Mobil Listrik Dinas Pejabat

Share :

100kpj – Demi menekan polusi udara, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi emisi gas karbon yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor.

Sudah banyak mobil listrik yang dijual di Tanah Air, namun sebagian besar masih berstatus impor dari sejumlah negara seperti beberapa model Tesla, Lexus UX-300e, Porsche Taycan, Nissan Leaf, Mini Cooper SE, BMW iX, dan i4.

Sedangkan yang dibuat di Indonesia hanya ada 2 untuk kendaraan jenis penumpang, yaitu Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, dan 1 jenis komersial DFSK Gelora E dalam bentuk mini van, atau blind van.

Untuk pengangkut penumpang, harga mobil listrik di Indonesia tergolong mahal. Jika berkaca dari produk buatan lokal, Ioniq 5 saat ini dilego Rp748 juta-820 juta, sementara Air ev Rp238-295 juta on the road DKI.

Sedangkan untuk model lainnya sudah menyentuh angka Rp1 miliaran. Mengingat harganya tergolong tinggi, pemerintah belum menyiapkan anggaran mobil dinas pejabat pemerintah yang akan beralih ke listrik.

“Aslinya ini buat kendaraan EV (Electric Vehicle) anggarannya tidak ada,” ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya dikutip Viva.co.id, Senin 7 November 2022.

Bahkan belum ada kandidat mobil listrik untuk kendaraan dinas instansi pemerintah. Berbeda dengan mobil konvensional yang memiliki standarisasi, untuk menteri 3.500cc, dan 3.000cc setingkat eselon I, dan eselon II.

“Kita enggak punya refrensi mobil listrik, belum ada. Jadi buat ukuran mobil listrik ini lebih mahal dari beli mobil konvensional,” tutur Made.

Presiden Jokowi melalui intruksinya mengharuskan mobil listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas para pejabat, untuk menggantikan mobil bermesin bahan bakar yang masih digunakan saat ini. 

Tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Opernasional, dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.

Melalui intruksi tersebut, penggunaan kendaraan listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai dengan undang-undang yang disahkan Kemenhub. 

Share :
Berita Terkait