Serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang melebih kapasitas dan muatan lebih.
Hal lain yang perlu dimengerti oleh pemegang polis asuransi kendaraan, yakni polis mengecualikan perlindungan terhadap kendaraan rusak akibat kerusuhan atau huru-hara, banjir, tanah longsor dan topan, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami. Meski hal tersebut bisa di cover dengan premi tambahan.
Nah supaya tidak merasa kecewa dikemudian hari, atau main ngotot-ngototan, Wirawan menghimbau setiap pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia atau yang didingkat PSAKBI.