100KPJ

Jangan Heran Jika Asuransi Menolak Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Share :

100kpj – Asuransi kendaraan kini menjadi solusi bagi pemilik mobil, agar bisa tenang terhadap risiko yang terjadi di jalan raya mulai dari kerusakaan akibat kecelakaan juga risiko lainnya.

Nah sebagai pemilik mobil, wajib tahu klausul yang terdapat pada polis kendaraan sampai pada sejauh mana pertanggungan asuransi bisa mengcover kerusakaan akibat kecelakaan dan risiko lain di jalan raya.

Karena banyak pemilik mobil sekaligus pemegang polis asuransi kendaraan, yang tidak membaca dan memahami detail klausul asuransi.

Menurut Wirawan Prasetyo, Retail Technical Analyst Asuransi Astra mengatakan, bahwa penting bagi pemegang polis untuk mengetahui tentang sejauh mana perlindungan terhadap kendaraannya.

"Perusahaan asuransi juga memiliki batasan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakaan pada kendaraan. Bahkan banyak faktor yang membuat pengecualian dalam polis perusahaan asuransi tidak akan mengcover kerusakan," bilang Wirawan kepada wartawan dalam diskusi Asuransi Astra bersama Forwot di Astra Biz Center, Kamis 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan bahwa, dalam pemegang polis harus mengetahui beberapa pengecualian yang tidak bisa di cover oleh perusahaan asuransi kendaraan, dengan berbagai term dan kondisi tertentu. Diantara risiko yang dikecualikan dalam polis diantaranya, kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi, kendaraan digunakan untuk menarik kendaraan lain.

Serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang melebih kapasitas dan muatan lebih.

Hal lain yang perlu dimengerti oleh pemegang polis asuransi kendaraan, yakni polis mengecualikan perlindungan terhadap kendaraan rusak akibat kerusuhan atau huru-hara, banjir, tanah longsor dan topan, gempa bumi, gunung meletus dan tsunami. Meski hal tersebut bisa di cover dengan premi tambahan.

Nah supaya tidak merasa kecewa dikemudian hari, atau main ngotot-ngototan, Wirawan menghimbau setiap pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia atau yang didingkat PSAKBI.

Share :
Berita Terkait