100KPJ

Lebih dari 14 Juta Pemudik Tujuan Jawa Barat Wajib Tahu Aturan Ini

Share :

100kpj – Pulang ke kampung halaman, atau mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu kerap dilakukan bagi mereka yang merantau ke luar daerah tempat kelahirannya, atau ke negara lain.

Dari berbagai macam transportasi umum yang tersedia, bagi mereka yang sekadar ke luar daerah mobil pribadi menjadi pilihan. Ada berbagai alasan seseorang memilih mengendarai kendaraan untuk liburan, atau pulang kampung.

Diantaranya lebih mudah berpindah tempat sesuai keinginan, bisa menentukan waktu istrahat ketika di perjalanan, dan tidak tergantung waktu keberangkatan seperti transportasi umum.

Untuk beristirahat di tengah perjalanan, para pemudik yang menggunakan mobil pribadi umumnya akan memanfaatkam rest area terdekat saat berada di jalan tol, atau dalam kota.

Namun mengingat jumlah pemudik tahun ini akan melonjak, mengingat dua tahun pemerintah melarang para perantau pulang ke kampung halaman akibat pandemi covid-19, maka untuk Provinsi Jawa Barat ada beberapa aturan.

Salah satunya adalah membatasi waktu kujungan ke rest area, agar tidak terjadi kemacetan panjang akibat banyak masyarakat yang ingin beristirahat, atau sekadar buka puasa dan ibadah di tengah perjalanan.

Share :
Berita Terkait