Perubahan warna dasar tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan sudah disetujui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak 2021.
Menurutnya warna baru untuk identitas kendaraan tersebut akan digunakan dalam waktu dekat. Selain berlaku untuk mobil baru, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK-nya juga akan mendapatkan pelat tersebut.
“Secepatnya akan diterapkan, jadi beli mobil baru dapat pelat putih, kemudian perpanjangan STNK lima tahun,” tuturnya.
Selain bertujuan kamera lebih mudah menangkap nomor dari identitas kendaraan saat melakukan pelanggaran, hal lain dari pergantian warna dasar tersebut agar tidak terjadi perselisihan antara petugas dengan pengemudi di jalan.
“Bisa mengurangi adanya interaksi masyarakat dan petugas, jadi adu argument bisa dihindari. Utamanya untuk kebutuhan ETLE. Jadi, kalau warna dasar putih tulisan hitam akan lebih mudah terlihat dari jauh oleh kamera,” sambung Brigjen Yusri Yunus.
Kelebihan lain dari pelat nomor dengan warna dasar putih itu juga akan berguna untuk pembayaran tol, parkir elektronik sebagai pengganti uang digital. Selain itu bisa dengan mudah polisi mengindetifikasi pencurian kendaraan.
Sehingga pelat nomor tersebut nantinya direncanakan memiliki chip, atau sistem RFID (Radio Frequency Identification), namun belum langsung dipalikasikan dalam waktu dekat.