100kpj – Untuk menertibkan pengguna mobil yang melanggar aturan, perkembangan teknologi sangat membantu. Salah satunya melalui kamera pengawas yang tersebar di jalan raya atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dengan kamera tersebut, petugas kepolisian tidak perlu repot memberhentikan pengguna jalan yang melanggar. Sehingga melalui bukti foto, akan dikirim surat tilang ke alamat rumah sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca juga: Pemilik Mobil Baru Jangan Kaget Jika Polisi Berikan Pelat Nomor Putih
Namun di tengah pelaksanaan tersebut, kamera ETLE ternyata memiliki kelemahan. Salah satunya membaca nomor atau huruf di pelat yang memiliki warna dasar hitam.
Sehingga untuk memperjelas identitas tersebut, warna dasar pelat nomor untuk mobil pribadi akan diubah menjadi putih, dan mulai diterpkan tahun ini.
“Kami upayakan tahun ini sudah dimulai pakai pelat nomor putih,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi Viva.co.id, Kamis 6 Januari 2022.