Aturan tersebut berlaku jika pengguna mobil pribadi, motor, hingga transportasi umum layiknya bus, pesawat, kereta dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer, atau waktu perjalanan empat jam dari Pulau Jawa ke Bali, atau sebaliknya.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya.