100kpj – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat membuat surat edaran (SE) bagi pengguna kendaraan agar melakukan test PCR, dan antigen jika sudah menempuh perjalanan sejauh 250 kilometer, atau selama empat jam.
Namun aturan tersebut dicabut setelah melalui banyak pertimbangan. Artinya ada penyesuaian untuk syarat perjalanan kendaraan pribadi dan alat transportasi umum yang meliputi darat, laut, dan udara di masa pandemi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ada empat SE yang diterbitkan merujuk pada tertibnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, dan Satgas Penangaanan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Salah satu yang diubah adalah aturan soal jarak tempuh. Namun untuk perjalanan darat jarak jauh tetap diberlakukan tes antigen 1x24 jam dan sudah melakukan vaksinasi.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adita dalam keterangannya dikutip, Rabu 3 November 2021.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat, dan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil PCR maksimal 3x24 jam, atau antigen 1x24 jam.