100KPJ

Sah! Sri Mulyani Perpanjang PPnBM 100%, Harga Mobil di Diler Turun?

Share :

100kpj – Demi mendongkrak penjualan mobil baru yang merosot di tengah pandemi covid-19, pemerintah telah meringankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) secara bertahap, diawali dengan diskon 100 persen di Maret 2021.

Keringanan PPnBM nol persen untuk mobil baru itu hanya berlaku tiga bulan. Kemudian memasuki Juni-Agustus isentif pajak tersebut dipangkas menjadi 50 persen, dan September-November semakin kecil atau hanya 25 persen.

Baca juga: Nasib Konsumen yang Terlanjur Pesan Daihatsu Rocky saat PPnBM 50%

Tercatat 21 mobil baru menikmati isentif tersebut, dengan kategori maksimal kapasitas mesin 1.500cc berpenggerak dua roda. Terdapat 115 komponen buatan lokal di dalam mobil tersebut, dengan kandungan minimal 70 persen.

Tahap pertama relaksasi PPnBM nol persen membuat penjualan mobil baru meningkat drastis. Dari data Gaikindo, penjualan ritel Maret-Mei 221.189 unit, rata-rata per bulan di atas 70 ribu unit atau meningkat dari dua bulan sebelumnya.

Atas dasar tersebut, pemerintah mengubah skema yang sudah diterapkan. Kini diskon PPnBM 100 persen diperpanjang sampai Agustus. Secara sah, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan aturan baru tersebut, Senin 21 Juni 2021.

“PPnBM DTP otomotif, diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500cc. Dan PPN DTP perumahan akan diperpanjang sampai Desember,” ujar Sri Mulyani dalam acara APBN KITA, dikutip Youtube Kemenkeu, Selasa 22 Juni 2021.

Share :
Berita Terkait