100KPJ

Kurangi Macet Jakarta, Tarif Parkir Mobil Diusulkan Rp60 Ribu per Jam

Share :

“Sebelumnya di Pergub dibagi menjadi tiga, yakni Kawasan Pengendali Parkir, Golongan A dan Golongan B. Dalam usulan, hanya ada Golongan A dan B saja,” tuturnya.

Dhani menuturkan, Golongan A adalah kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum. Sedangkan, Golongan B merupakan area parkir yang tidak bersinggungan langsung.

Selain itu tarif yang dikenakan juga harus diubah. Mereka sudah mendapatkan angka barunya, yang didapat dari survei berbasis kemampuan dan kerelaan para pengguna kendaraan untuk membayar.

“Dalam usulan ini, tarif parkir on street golongan A untuk mobil bisa dikenakan sampai Rp60 ribu per jam. Sedangkan golongan B tarifnya bisa sampai Rp40 ribu per jam,” paparnya.

Share :
Berita Terkait