100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba berbagai cara guna mengurangi kemacetan lalu lintas. Salah satunya dengan menaikkan tarif harga parkir untuk mobil.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Menurutnya, layanan parkir untuk kendaraan bermotor harus sejalan dengan konsep pengembangan yang berbasis pada transit oriented.
Baca Juga: Diganjar PPnBM, Terios dan Xenia Kurang Laku Dibandingkan Mobil Pikap
“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujarnya saat hadir di acara Forum Discussion Group, Rabu 16 Juni 2021.
Sedangkan Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana menggunakan parkir sebagai instrumen pengendali kemacetan lalu lintas.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 31 tahun 2017, perlu direvisi untuk mengakomodasi hal itu. Salah satu usulannya, yakni mengurangi jenis layanan parkir yang ada.
“Sebelumnya di Pergub dibagi menjadi tiga, yakni Kawasan Pengendali Parkir, Golongan A dan Golongan B. Dalam usulan, hanya ada Golongan A dan B saja,” tuturnya.
Dhani menuturkan, Golongan A adalah kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum. Sedangkan, Golongan B merupakan area parkir yang tidak bersinggungan langsung.
Selain itu tarif yang dikenakan juga harus diubah. Mereka sudah mendapatkan angka barunya, yang didapat dari survei berbasis kemampuan dan kerelaan para pengguna kendaraan untuk membayar.
“Dalam usulan ini, tarif parkir on street golongan A untuk mobil bisa dikenakan sampai Rp60 ribu per jam. Sedangkan golongan B tarifnya bisa sampai Rp40 ribu per jam,” paparnya.