100kpj – Kendaraan yang beredar di jalan raya wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan plat nomor. Di Indonesia, plat nomor memiliki warna dasar hitam yang bertuliskan sejumlah huruf dan angka berwarna putih.
Setiap kendaraan tentunya memiliki huruf , dan angka berbeda-beda. Sedaangkan untuk aparaatur sipil negara, seperti TNI atau Polisi biasanya menggunakan plat nomor dengan desain khusus yang tidak bisa digunakan masyarakat sipil.
Namun demi disegani di jalan raya, berbagai cara licik dilakukan masyarakat. Salah satunya menyalahgunakan identitas kendaraan milik instansi terkait. Khususnya pengguna mobil yang cukup banyak melakukan hal tersebut.
Seperti pengemudi Toyota Fortuner yang terjaring razia di kawasan Jakarta Timur. Dari video yang diunggah oleh akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pengguna mobil dengan plat nomor polisi itu hanya masyarakat biasa.
“Polri amankan pengguna jalan yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Dinas Polri di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Selanjutnya diamankan ke Mapolrestro Jaktim,” tulis statusnya, Jumat 21 Mei 2021.
Dalam tayangannya, petugas meminat pengemudi Toyota Fortuner berwarna hitam dengan plat nomor kepolisian 351-00 itu turun dari mobil. Dia selalu ingin menghubungi seorang polisi yang dianggap memiliki hubungan dekat dengannya.