Tetapi yang diperbolehkan ini adalah perjalanan dalam hal-hal yang urgen, yang benar-benar harus pulang dan itu datur dalam Adendum Satgas COVID-19, ada tambahan kausal perjalanan non-mudik tertentu itu diperbolehkan.
Hingga Minggu malam, 2 Mei 2021, setidaknya ada 5.600 kendaraan yang diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Para pengendara tersebut terindikasi melakukan perjalanan mudik tanpa alasan yang dibolehkan menurut peraturan Satgas COVID-19.
"Sampai sekarang ada 5.600 yang sudah diputarbalikan. Ini yang teridikasi semata-mata mudik tanpa alasan yang jelas," pungkas Kombes Pol Rudi.
Baca juga: Wamenag Bilang Masyarakat yang Tidak Mudik Sama Saja dengan Berjihad