100kpj – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik, untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman bersama sanak saudara. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Menurut Kombes Pol Rudi Antariksawan, Kabag Ops Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa pra peniadaan mudik, masyarakat yang melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen kesehatan dan perjalanan.
"Masyarakat itu dibolehkan untuk melakukan perjalanan non-mudik, jadi perjalanan yang dibolehkan itu karena ada kepentingan khusus, orang tua sakit keras, berobat, ibu hamil, persalinan dan hal-hal lain yang benar-benar dalam keadaan urgent," papar Kombes Pol Rudi, dikutip dari Viva.
Nah, Kombes Pol Rudi mengatakan kendaraan yang diputarbalikkan adalah masyarakat yang terindikasi mau mudik, jadi tujuannya mudik, kalau yang lain yang tidak diputarbalikan adalah mereka yang ada urgensi atau perjalanan rutin," ujarnya.
Sehingga Kombes Pol rudi menambahkan esensinya itu mudik tidak boleh, sebelum itu juga (6 Mei) tidak boleh.
Tetapi yang diperbolehkan ini adalah perjalanan dalam hal-hal yang urgen, yang benar-benar harus pulang dan itu datur dalam Adendum Satgas COVID-19, ada tambahan kausal perjalanan non-mudik tertentu itu diperbolehkan.
Hingga Minggu malam, 2 Mei 2021, setidaknya ada 5.600 kendaraan yang diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Para pengendara tersebut terindikasi melakukan perjalanan mudik tanpa alasan yang dibolehkan menurut peraturan Satgas COVID-19.
"Sampai sekarang ada 5.600 yang sudah diputarbalikan. Ini yang teridikasi semata-mata mudik tanpa alasan yang jelas," pungkas Kombes Pol Rudi.
Baca juga: Wamenag Bilang Masyarakat yang Tidak Mudik Sama Saja dengan Berjihad