Sedangkan bila kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat dari adanya kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase, belum termasuk dalam asuransi di atas. Itu masuk pada perluasan perlindungan, di mana dibutuhkan pengeluaran tambahan.
“Biaya perluasannya 0,3 persen dikalikan harga mobil, sudah termasuk gempa bumi, longsor, angin puting beliung, tsunami, huru-hara, aksi teroris," ujar Iwan saat dikonfirmasi kala itu.
Untuk Garda Oto, dia mencontohkan, biaya perluasan sudah termasuk pada mobil yang harganya di atas Rp200 jutaan. Sedangkan mobil yang harganya di bawah Rp200 juta, butuh biaya perluasan lagi jika terkena bencana alam.
“Jadi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada empat kategori, kalau kategori di atas Rp200 juta itu sudah termasuk biaya perluasan. Maka dicek dulu keterangan polisnya seperti apa, karena tidak ada asuransi all risk yang biasa disebut sales-sales,” tuturnya.