100KPJ

Malang Diguncang Gempa, Jika Ada Mobil Rusak Apakah Diganti Asuransi?

Share :

100kpj – Gempa sebesar 6,7 skala richter mengunjang Kota Malang, Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu 10 April 2021. Bahkan imbasnya sampai merusak rumah warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar, hingga Tulungagung.

Berdasarkan informasi BMKG (Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika), gempa berasal dari selatan pulau Jawa. "Info Gempa Mag:6.7, 10-Apr-21 14:00:15 WIB, Lok:8.95 LS, 112.48 BT (90 km Barat Daya KAB-MALANG-JATIM), Kedlmn:25 Km #BMKG". 

Tidak ada informasi jelas terkait dampak guncangan yang merusak kendaraan warga. Namun, sebagai informasi, jika ada mobil yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, asuransi tidak akan mengganti biaya perbaikan.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto sempat mengatakan, meski kendaraan dicover asuransi belum tentu ditanggung. Harus dilihat dahulu apakah kendaraan itu masuk dalam perluasan perlindungan.

Sesuai dengan aturan asuransi kendaraan bermotor di Tanah Air untuk bencana alam dan sejenisnya. Agar menjadi tanggungan pihak asuransi, tak cukup perlindungan dasar seperti comprehensive, atau TLO (Total Loss Only).

Sebab kedua jenis asuransi itu hanya menanggung kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, atau perbuatan jahat orang lain seperti halnya pencurian. 

Share :
Berita Terkait