100KPJ

Kemenhub: Walaupun Mudik Dilarang Akan Ada Masyarakat yang Nekat

Share :

Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang menurutnya dapat dipilih penumpang. Sebagai, persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.

Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor: 12 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan Gugus Tugas atau ES Kemenhub saat ini.

Baca juga: Begini Cara Polisi Mencegah Pemudik ‘Nakal’ Pakai Kendaraan Pribadi

Share :
Berita Terkait