Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub ditegaskannya juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri. Survei itu dilakukan pada Maret 2021.
Survei ini, dikatakan Budi dilakukan secara online oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.
Budi merincikan, berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. "Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen," tutur Budi.
Disamping itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub juga tengah menyusun Surat Edara (SE) yang berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.
Dalam SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor: 12 Tahun 2021 di menjelaskan, terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19.
"Ini bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara," tutur dia.