“Aturan ini berlaku untuk transportasi pribadi, maupun umum di darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” tuturnya.
Diketahui, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Meski begitu, Kemenhub tetap memastikan kelancaran akses, atau operasional untuk angkutaan barang, dan logistik dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat, atau mendukung pemulihaan ekonomi. Artinya jalan Tol tetap beroperasi.
Begitu juga dengan akses jalan perkampungan yang belum ada penjelasan akan ditutup selama masa mudik, atau hanya dijaga petugas. Oleh sebab itu, aturan larangan mudik tahun ini masih menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, para pengguna kendaraan pribadi tetap nekat pulang ke kampung halaman dengan mamanfaatkan momen kelonggaran petugas yang berjaga di jam-jam tertentu.