100kpj – Mulai per hari ini, Senin 1 Maret 2021, pemerintah telah memberlakukan insentif pajak terhadap mobil baru. Di mana, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan kena diskon hingga 100 persen.
PPnBM mobil baru ini berlaku dengan batas waktu. PPnBM diskon 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021, lalu 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November.
Nah, perlu diingat bahwa tak semua mobil mendapatkan keringanan tersebut. Yang mendapatkan hanya jenis penggerak dua roda dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc, tingkat kandungan dalam negeri minimum 70 persen, serta dirakit di dalam negeri.
Kategori mobil yang masuk dalam daftar tersebut yakni sedan, multi purpose vehicle atau MPV, sport utility vehicle atau SUV, dan hatchback. Bila melihat 21 mobil yang dapat keringanan tak ada produk dalam kategori low cost green car (LCGC).
Baca Juga: Daftar Mobil Baru Yang Harganya Turun Saat PPnBM 0% Berlaku Hari Ini
Memang mobil-mobil LCGC sejak kelahirannya sekitar tahun 2013 lalu sudah bebas PPnBM alias PPnBM 0%. Peraturan terkait PPnBM LCGC 3% baru akan berlaku sekitar akhir tahun 2021 ini.