100kpj – Hadirnya Daihatsu Rocky, dan Toyota Raize di Indonesia semakin dekat. Pasalnya, nama kedua mobil small SUV (Sport Utility Vehicle) tersebut sudah terdaftar dalam kategori mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak.
Kementerian Perindustrian telah merilis 21 mobil baru yang mendapatkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Dari puluhan model tersebut, muncul nama Raize dan Rocky meski belum diluncurkan.
Baca juga: Daftar Mobil Baru Yang Harganya Turun Saat PPnBM 0% Berlaku Hari Ini
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menperin Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Artinya small SUV yang pertama kali diperkenalkan di Tokyo Motor Show 2019 lalu, sudah memenuhi syarat. Yaitu memiliki kandungan lokal 70 persen, berpenggerak dua roda alias 4x2, dan memiliki mesin pembakaran di bawah 1.500cc.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, Toyota dan Daihatsu telah mendaftarkan produk terbaru dengan kode serupa. Sehingga 12 model tersebut diduga sebagai Raize dan Rocky yang satu platform.