Sebagai catatan, tak semua mobil akan mendapatkan keringanan tersebut. Yang mendapatkan hanya jenis penggerak dua roda dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc, tingkat kandungan dalam negeri minimum 70 persen, serta dirakit di dalam negeri.
Kategori mobil yang masuk dalam daftar tersebut yakni sedan, multi purpose vehicle atau MPV, sport utility vehicle atau SUV, dan hatchback. Tak cuma itu, Bank Indonesia juga ada kebijakan baru di sektor otomotif.
Yakni, menghapusan sementara uang muka atau down payment. DP nol persen ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan bermotor jenis mobil baru, namun juga sepeda motor tapi salah satu syaratnya adalah jasa pembiayaan harus memenuhi angka kredit macet yang sudah ditentukan.