100kpj – Pemerintah tak lama lagi akan memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru. Kebijakan ini dibuat agar memulihkan perekonomian nasional lewat sektor otomotif.
Seperti dikutip dari VIVA Otomotif, pemberlakukan relaksasi pajak ini pada bulan Maret 2021. Hingga akhirnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan kapan kebijakan tersebut akan dimulai.
Baca Juga: Akibat Tak Bisa Nyetir, Kini Belasan Mobil Warga Desa di Tuban Rusak
“Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera kami keluarkan dan sedang dalam proses finalisasi. Ada harmonisasi dan kami akan keluarkan. berlaku mulai 1 maret 2021,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Rabu 24 Februari 2021.
PPnBM mobil baru ini berlaku dengan batas waktu. PPnBM diskon 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021, lalu 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November.
“Saya harapkan masyarakat segera merespons, diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor, dan industri otomotif di Indonesia yang rantai pasoknya cukup penting di dalam perekonomian kita,” tuturnya.
Sebagai catatan, tak semua mobil akan mendapatkan keringanan tersebut. Yang mendapatkan hanya jenis penggerak dua roda dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc, tingkat kandungan dalam negeri minimum 70 persen, serta dirakit di dalam negeri.
Kategori mobil yang masuk dalam daftar tersebut yakni sedan, multi purpose vehicle atau MPV, sport utility vehicle atau SUV, dan hatchback. Tak cuma itu, Bank Indonesia juga ada kebijakan baru di sektor otomotif.
Yakni, menghapusan sementara uang muka atau down payment. DP nol persen ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan bermotor jenis mobil baru, namun juga sepeda motor tapi salah satu syaratnya adalah jasa pembiayaan harus memenuhi angka kredit macet yang sudah ditentukan.