Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, pungkas Adita Irawati.
Baca juga: Ada Lagi Aturan Baru Tes Corona untuk Pengguna Transportasi Umum