100KPJ

Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona

Share :

100kpj – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksaan (Juklak) Perjalanan Orang, untuk moda transportasi umum dalam negeri dan internasional, yang berisi perpanjangangan penerapan protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus corona, perjalanan dalam negeri dan internasional yang mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021.

Surat edaran Kementerian Perhubungan tersebut meruapakan tindak lanjut dari dua surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. 

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.  

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dikutip dari pernyataan resmi.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain. Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Share :
Berita Terkait