Lebih jauh, UAS memastikan, kegiatan kredit atau mengangsur dengan tempo tertentu sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kala itu, transaksi sejenis kerap dipakai untuk menebus barirah atau manusia.
“Pada zaman itu masih boleh jual beli Barirah. Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham.”
“Kesimpulannya, uang dengan barang boleh. Uang dengan uang, itu riba,” kata dia.