100kpj – Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini berdakwah di hadapan pelawak atau komedian yang acap muncul di saluran televisi swasta. Pada kesempatan itu, penceramah asal Sumatera Utara tersebut mendapat pertanyaan mengenai hukum kredit mobil dalam ajaran Islam.
UAS kemudian meminta Komeng dan komedian lainnya untuk membuka laman Blogspot miliknya, yakni Somadmorocco. Dalam laman tersebut, terdapat penjelasan terkait pandangan Islam mengenai meminjam uang untuk membeli barang.
“Jadi, Majma’ al-Fiqh al-Islamy membolehkan jual beli dengan tempo, yakni jangka waktu atau kredit, pada konferensi yang dilaksanakan di Jeddah pada tahun 1990,” ujar UAS, dikutip dari VIVA Otomotif, Kamis 28 Januari 2021.
Baca juga: Sering Naik Mobil Mewah dan Helikopter, Tengku Zul: Rasanya Biasa Aja
UAS menambahkan, hubungan pembeli dan penjual dalam kegiatan kredit mobil sejatinya sama-sama diuntungkan. Kendati diperbolehkan, namun kata dia, kita dituntut atau diharuskan memahami jangka waktu serta tambahan biayanya.
“Diperbolehkan, jika waktu dan tambahannya diketahui. Misalnya, dibayar dalam waktu dua tahun, dibayar dengan harga Rp200 juta. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat,” urainya.
Lebih jauh, UAS memastikan, kegiatan kredit atau mengangsur dengan tempo tertentu sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kala itu, transaksi sejenis kerap dipakai untuk menebus barirah atau manusia.
“Pada zaman itu masih boleh jual beli Barirah. Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham.”
“Kesimpulannya, uang dengan barang boleh. Uang dengan uang, itu riba,” kata dia.