Nah, dengan pemberlakuan tarif terintegerasi, tarif tol Jakarta-Cikampek pun mengalami kenaikan. Misalnya, untuk kendaraan golongan I dengan rute terjauh Jakarta-Cikampek, dikenakan tarif Rp 20.000 yang semula Rp 15.000.
Pengintegrasian tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini dinilai lebih efisien. Sebab, jika tidak dilakukan integerasi tarif, tol Jakarta-Cikampek layang bisa lebih mahal.
"Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated mencapai Rp62.500," pungkas Vera.
Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif baru terintegrasi untuk Jakarta IC.
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000
- Gol IV Rp 8.000
- Gol V Rp 8.000