100kpj – PT Jasa Marga (Persero) akhirnya akan memberlakukan tarif terintergrasi jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan tol layang atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai tanggal 17 Januari 2021 mendatang.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif jalan tol layang Japek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
"Meskipun kami sudah mendapatkan Kepmen PUPR pada bulan Oktober 2020 lalu, namun tidak kami berlakukan dengan cepat karena kami masih mempertimbangkan kondisi pandemi corona yang masih berlangsung. Namun saat ini karena sudah ada vaksin untuk penanganan virus corona, sehingga Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda," beber Dwimawan.
Selain itu, menurut Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mejelaskan dengan adanya penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit,” tambahnya.