Mengacu Pergub DKI Noor 41 Tahun 2020, denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta jika kapasitas penumpang melebihi aturan. Ada juga hukuman kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.