100KPJ

PSSB Ketat di DKI, Anies Baswedan Melarang Pengguna Mobil Lakukan Ini

Share :

100kpj – Peningkatan kasus covid-19 yang semakin tinggi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang mulai berlaku Senin besok, 11 Januari 2021.

Pemberlakuan PSBB ketat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan Jawa-Bali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan kembali memperketat PSBB mulai 11-25 Januari 2021 dilatarbelakangi kasus positif covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, yang cendung mengkhawatirkan.

“Saat ini kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif covid-19, dan belum dinyatakan sembuh,” ujar Anies dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Januari 2021.

Salah satu hal yang diatur selama PSBB ketat tersebut adalah pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum, dan pengguna mobil pribadi, atau sepeda motor. Artinya hampir serupa dengan aturan yang dibuatnya pada 2020.

“Kemudian untuk transportasi akan ada pembaatasan pada kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB,” tuturnya.

Dengan membatasi jam operasional transportasi umum, maka kegiatan perkantoran ditutup paling lama pukul 19.00 WIB. Artinya masih ada selisih 1 jam, sehingga tidak menyulitkan para pekerja yang masih membutuhkan moda transportasi.

“Detailnya bisa dilihat peraturan Guernur dan putusan Gubernur yang langsung kami edarkan,” kata Anies.

Berkaca dari Pergub No.33/2020 semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

Dengan kondisi tersebut, pengguna mobil pribadi jangan kaget jika dua minggu ke depan, ada petugas yang memberikan denda jika mengangkut penumpang melebihi aturan. Namun tidak ada penjelasan detil soal formasi tempat duduk. 

Mengacu Pergub DKI Noor 41 Tahun 2020, denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta jika kapasitas penumpang melebihi aturan. Ada juga hukuman kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. 

 

Share :
Berita Terkait