100KPJ

Roy Suryo: Polisi Nabrak Pemotor Hingga Tewas Harus Jadi Tersangka

Share :

100kpj – Kejadian kecelakaan di bilangan Pasar Minggu sempat menjadi perhatian publik, Toyota Kijang Innova yang menggunakan pelat nomor B 2159 SIJ dikendarai oleh polisi yakni Iptu Imam Chambali dari Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya.

Mobil tersebut melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pengendara motor dari arah berlawanan, setelah Kijang Innova yang dikemudikan Iptu Imam disenggol oleh mobil Hyundai dengan plat nomor B 369 HR.

Ketiga pemotor yang ditabrak, M Sharif pengguna Yamaha Mio plat nomor B 3167 EEI warga Jakarta, Honda Revo dikendarai Dian Prasetyo berplat nomor B 3595 EXQ warga Jagakarsa, dan Pinkan Lumintang pengguna Honda Vario B 3036 EPV. Akibat dari kecelakaan tersebut, Pinkan yang merupakan warga Cipayung, Depok itu tewas.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi bernama RH yang mengendarai mobil Hyundai akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo tersangka RH merupakan karyawan bank BUMN.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 3 kali, dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kemudian, kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin, disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo dikutip dari Viva.

Sementara itu Sambodo menjelaskan bahwa ada dugaan Iptu Imam Chambali melakukan pemukulan, sebelum kecelakaan maut terjadi. Kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi kepada tersangka RH ini sudah dilaporkan juga ke Polres Jakarta Selatan. Karena, memang sempat terjadi cekcok antara RH dengan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.

“Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini. Ketika berbelok dari arah Mampang ke jalan Ragunan, sempat terjadi perselisihan di jalan. Menurut pengakuan tersangka, polisi sempat melakukan pemukulan,” jelas dia.

Kejadian tersebut akhirnya membuat Roy Suryo buka suara, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga mendukung jika Iptu IC pun harus menjadi tersangka, hal tersebut diungkapkan oleh pakar telematika ini lewat Twitter.

Dalam postingannya Roy Suryo mengatakan, "Meski Obyektif Pengemudi Hyundai bisa dijadikan TSK, namun Aiptu IC juga layak TSK, karena tidak cakap dlm mengendalikan KR-nya. Secara fakta ditangannyalah, Innova tsb bisa terpental, melompati median & menabrak 3 motor yg mengalibatkan Korban MD. Silakan cek di CCTV ini," cuitan Roy Suryo.

Baca juga: Ngaku Dipukul Polisi, Ini Hukuman Tersangka Tabrakan di Pasar Minggu

Share :
Berita Terkait