Dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan stop and go, mobil tersebut dianggap tidak kuat menanjak. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.
Gugatan yang dilayangkan bukan hanya tertuju kepada produsen, namun termasuk 6 jaringan diler DFSK dan bengkel. Tak tanggung-tanggung, mereka juga menunjuk David Tobing sebagai kuasa hukumnya yang biasa berhadapan dengan ketidak puasan konsumen terhadap brand otomotif di Indonesia.
“Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau apda saat berada di jalanan yang menanjak,” ujarnya, Jumat 4 Desember 2020.
Lebih lanjut David Tobing menjelaskan, gagalnya mobil saat menanjak dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Sehingga DFSK dianggap melanggar beberapa aturan yang berlaku.
Menurutnya, mobil yang digunakan konsumen adalah cacat produksi yang tersembunyi, Sehingga pihak agen pemegang merek, dan diler yang melakukan penjualan dianggap telah menimbulkan kerugian material, dan immaterial.
Sehingga dalam petitumnya, atau penggugat meminta kepada Majelis Hakim mengganjar DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi material sebesarr Rp1,959 miliar, dan kerugian immaterial Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen.