100KPJ

Punya Tenaga Besar, Tapi DFSK Glory 580 Gak Kuat Nanjak Hingga Digugat

Share :

100kpj – PT Sokonindo Automobile hadir di Indonesia sejak 2017 lalu. Produsen mobil DFSK itu awalnya hanya menawarkan dua model. Di pasar komesial ada jenis pikap benama Super Cab, dan Glory 580 sebagai mobil penumpang.

Di awal kemunculannya DFSK Glory 580 ditawarkan dalam beberapa varian, dengan dua pilihan mesin bensin. Mobil Sport Utility Vehicle yang dapat menampung 7 penumpang itu mengandalkan roda depan sebagai penggerak utamanya.  

Glory 580 yang dibekali mesin 1.500cc turbo dapat menyemburkan tenaga 201 daya kuda, dan torsi 220 Newton meter di putaran 1.800-4.000cc. Sedangkan untuk mesin 1.800cc non turbo tenaganya hanya 186 dk, dan torsi 187 Nm.

Meski secara tenaga lebih besar, namun protes dari konsumen datang dari varian mesin turbo tersebut. Sebanyak 7 orang pemilik Glory 580 1.5 dengan transmisi CVT menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai  agen pemegang merek.

Sebab mereka merasa kecewa, dan tidak puas dengan mobil SUV tersebut. Salah satunya ketika diajak melintasi jalan menanjak. Pasalnya tenaga yang disalurkan ke roda depan itu tidak mampu membawa mobil untuk melibas tanjakan.

Diketahui para pengguna Glory 580 itu sudah membuat gugatan, dan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan stop and go, mobil tersebut dianggap tidak kuat menanjak. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.

Gugatan yang dilayangkan bukan hanya tertuju kepada produsen, namun termasuk 6 jaringan diler DFSK dan bengkel. Tak tanggung-tanggung, mereka juga menunjuk David Tobing sebagai kuasa hukumnya yang biasa berhadapan dengan ketidak puasan konsumen terhadap brand otomotif di Indonesia. 

“Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau apda saat berada di jalanan yang menanjak,” ujarnya, Jumat 4 Desember 2020.

Lebih lanjut David Tobing menjelaskan, gagalnya mobil saat menanjak dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Sehingga DFSK dianggap melanggar beberapa aturan yang berlaku.

Menurutnya, mobil yang digunakan konsumen adalah cacat produksi yang tersembunyi, Sehingga pihak agen pemegang merek, dan diler yang melakukan penjualan dianggap telah menimbulkan kerugian material, dan immaterial.

Sehingga dalam petitumnya, atau penggugat meminta kepada Majelis Hakim mengganjar DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi material sebesarr Rp1,959 miliar, dan kerugian immaterial Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen.

 

Share :
Berita Terkait