“Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain,” ujar Sony kepada saat dihubungi 100KPJ, belum lama ini.
Maka dengan begitu, pengguna jalan raya lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat ada iring-iringan moge dari arah belakang. Sekalipun dikawal polisi, namun itu hanya bertugas mengarahkan dan mengamankan saja. Satu yang perlu diingat, moge bukan termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.
“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.
“Silakan konvoi di mana saja, tapi harus dengan santun, berbagi (jalan), tidak distraction, tidak ugal-ugalan, dan tidak agresif,” sambungnya.
Sebagai informasi, menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.
Kendaraan tersebut yakni ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.