100kpj – Saat ini, ada satu stigma yang mengatakan, pengendara motor gede atau moge kerap bersikap arogan saat konvoi bersama komunitas. Selain tak bisa menghargai pengguna jalan lain, mereka juga sering kedapatan menggeber-geber kendaraannya—seakan-akan merasa paling berkuasa di jalan raya.
Meski pandangan itu hanya sekadar stigma, alias tak bisa dipukul rata, namun sejumlah media nasional acap memberitakan kasus mengenai hal tersebut. Bahkan, pernah suatu ketika, anggota moge di Sumatera Barat (Sumbar) terlibat kasus pemukulan terhadap personel TNI.
Baca juga: Harga Lengkap Royal Enfield per April 2021, Murah untuk Ukuran Moge
Saat menggelar touring atau konvoi jarak jauh, para pengendara moge dituntut mampu menjaga tempo dan kecepatan kendaraan. Tujuannya, supaya tak tertinggal dari barisan terdepan. Itulah mengapa, tak jarang mereka membunyikan klakson saat ruang jalannya tertutup.
Lantas, dalam kondisi tersebut, perlukah pengguna jalan lain memberinya ruang untuk melintas?
Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana mengatakan, jalan raya merupakan lintasan umum yang bukan hanya milik satu kelompok. Maka, menurutnya, seluruh pihak—tak terkecuali pengendara moge—wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas.
“Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain,” ujar Sony kepada saat dihubungi 100KPJ, belum lama ini.
Maka dengan begitu, pengguna jalan raya lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat ada iring-iringan moge dari arah belakang. Sekalipun dikawal polisi, namun itu hanya bertugas mengarahkan dan mengamankan saja. Satu yang perlu diingat, moge bukan termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.
“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.
“Silakan konvoi di mana saja, tapi harus dengan santun, berbagi (jalan), tidak distraction, tidak ugal-ugalan, dan tidak agresif,” sambungnya.
Sebagai informasi, menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.
Kendaraan tersebut yakni ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.