100KPJ

5 Moge Anggota Klub Harley Pengeroyok TNI Dipastikan Bodong

Share :

Baca Juga: Menteri Parekraf Sandiaga Uno Si Penggemar Mobil Nissan

Belakangan, dalam persidangan pada 3 Desember, BS divonis hukuman penjara selama 3,5 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 6 bulan.

Hakim menilai, BS yang merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KUHP.

(Laporan: Andri Mardiansyah)

Share :
Berita Terkait