100KPJ

5 Moge Anggota Klub Harley Pengeroyok TNI Dipastikan Bodong

Share :

100kpj – Polisi akhirnya mengungkapkan bahwa lima moge Harley Davidson milik anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter tak punya surat alias bodong. Ini terkait pengeroyokan anggota TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 30 Oktober 2020.

Motor gede yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Rapid Test Antigen di Jalan Tol, Catat Tanggalnya

"Untuk yang lain, 1 unit dalam proses pengajuan administrasi dilakukan penilangan, 6 unit dikembalikan lantaran berkas lengkap, dan sisanya, 12 unit masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Stefanus dalam jumpa pers, Selasa, 22 Desember 2020.

Secara terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menjelaskan, mulanya kasus itu dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Namun seiring pemeriksaan, ternyata 5 unit bodong sehingga dijerat dengan pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Insiden pada 30 Oktober di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, itu melibatkan klub Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung. Seorang di antara mereka, inisial BS (16 tahun), menganiaya dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

Baca Juga: Menteri Parekraf Sandiaga Uno Si Penggemar Mobil Nissan

Belakangan, dalam persidangan pada 3 Desember, BS divonis hukuman penjara selama 3,5 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 6 bulan.

Hakim menilai, BS yang merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KUHP.

(Laporan: Andri Mardiansyah)

Share :
Berita Terkait