Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duh, Kemudikan Mobil Kotor di Jalan Raya Bisa Didenda Rp700 Ribu

Ilustrasi Mobil Kotor
Sumber :

Menariknya, parameter ‘kotor’ pada aturan tersebut, masih terkesan abu-abu. Bahkan terkadang, keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu mobil ditilang sepenuhnya ada di tangan polisi lalu lintas. Itulah mengapa, sang pemilik diwajibkan memerhatikan seluruh bagian bodi saat hendak bepergian ke jalan raya.

Peraturan aneh tersebut mungkin sulit sekali diaplikasikan di Indonesia. Mengingat, ada sejumlah jalan di Tanah Air yang belum sepenuhnya tertutup aspal, alias masih beralaskan tanah. Sehingga, peluang mobil kotor saat digunakan menjadi lebih besar.

Bayangkan, seandainya kelak aturan serupa ditegakkan di sini, kira-kira ada berapa pemilik kendaraan yang terjaring razia setiap harinya?

Berita Terkait
hitlog-analytic