Ilmu Baru, Helm yang Pernah Jatuh Sebaiknya Tak Boleh Dipakai Lagi
100kpj – Sebelum mengendarai sepeda motor, kita dituntut mengenakan pelindung kepala berupa helm. Jenisnya sendiri beragam, ada yang half-face atau setengah terbuka dan full-face yang menutup seluruh bagian muka. Menariknya, ada sejumlah helm yang tidak memenuhi kualifikasi dan berbahaya saat digunakan.
Pertama, tentu saja helm tanpa logo SNI. Sebab, tanpa keterangan tersebut, tingkat keamanannya dinilai kurang menjanjikan. Kemudian, selain itu, helm yang telah berusia lima tahun sebaiknya juga tidak digunakan. Hal tersebut bisa membahayakan pengguna lantaran konstruksi serta tingkat perlindungannya sudah tak lagi maksimal.
Baca juga: Bahaya Sepatu Dibungkus Plastik saat Naik Motor, Jangan Lagi-lagi
Salah satu pendiri RC Motogarage selaku perusahaan yang bergerak di bidang perlengkapan berkendara, Rangga mengatakan, saat helm sudah berusia lima tahun atau pernah jatuh dari ketinggian 1,5 meter, maka tak ada yang bisa dilakukan pemilik selain menggantinya dengan unit baru.
“Belum banyak yang tahu, helm itu ada masa pakainya, rata-rata lima tahun. Begitu helm pernah jatuh dari ketinggian 1,5 meter, dalemnya juga udah berubah. Jadi, kalau masa pakainya habis dan pernah jatuh, secara safety sudah tidak maksimal lagi,” ujar Rangga kepada wartawan di Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin 23 November 2020.